Pemerintah Indonesia memberikan kepastian bagi pedagang online dengan pengenalan aturan pajak baru yang mulai berlaku tahun ini. Pedagang dengan omset di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.
Kriteria dan Ketentuan Pajak untuk Pedagang Online
Pemerintah telah merumuskan kriteria khusus bagi pedagang online yang menjalankan usaha melalui marketplace. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menyangkut pemungutan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) dalam sektor e-commerce.
Dalam peraturan tersebut, PPh Pasal 22 akan dikenakan kepada pedagang online yang memiliki omzet atau peredaran bruto tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Di sisi lain, bagi pedagang badan, batas omzet yang dikenakan pajak adalah lebih tinggi.
Detail Tarif Pajak Penghasilan untuk Pedagang
Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah atau sama dengan Rp 500 juta tidak akan dikenai pajak penghasilan. “Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu,” jelas Yoga dalam sesi media briefing.
Bagi pedagang yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, mereka akan dikenakan tarif pajak final sebesar 0,5%. Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang badan, di mana jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak pada laporan SPT Tahunan.
Simplifikasi Proses Pajak bagi Pedagang
Ketentuan pajak ini juga berlaku untuk wajib pajak badan yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar. Namun, jika omzet mereka masih di bawah batas tersebut tetapi memenuhi syarat yang ditetapkan, mereka tetap bisa menikmati tarif PPh final 0,5%.
“Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini,” tegas Yoga, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan proses perpajakan bagi pelaku usaha.