Pemerintah Akui Keterbatasan Anggaran untuk Pembebasan Biaya Sekolah Swasta

Pemerintah Akui Keterbatasan Anggaran untuk Pembebasan Biaya Sekolah Swasta

Pemerintah Indonesia menyatakan adanya keterbatasan anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembebasan biaya sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkirakan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp183,4 triliun.

Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa anggaran tersebut melebihi kapasitas fiskal pemerintah saat ini. Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan amanat tersebut secara bertahap.

Keterbatasan Anggaran Penggerak Kebijakan

Dalam rapat dengan Komisi X DPR pada tanggal 10 Juli, Suharti menjelaskan bahwa total anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan ini mencapai Rp183,4 triliun. ‘Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,’ ujarnya.

Suharti mengingatkan bahwa jumlah tersebut tidak mungkin dipenuhi dengan anggaran kementerian yang tersedia saat ini. ‘Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta,’ tambahnya.

Usulan Tambahan Anggaran dan Skema Pembiayaan

Kemendikdasmen mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp33,65 triliun untuk tahun 2026, dan saat ini berusaha untuk menambah anggaran hingga Rp71,11 triliun. Tujuannya adalah untuk memenuhi total kebutuhan yang diperkirakan mencapai Rp104,76 triliun.

Suharti menyampaikan bahwa pembebasan biaya untuk SD dan SMP swasta akan dilaksanakan secara bertahap. ‘Ini yang usul-usul prinsipnya yang juga sudah disepakati bersama. Pertama bahwa pemenuhan akan dilakukan secara bertahap,’ jelasnya.

Kebijakan Sementara dan Penanganan Siswa Miskin

Suharti mengindikasikan bahwa selama masa transisi ini, pemerintah masih akan menarik biaya dari masyarakat. Namun, penegasan dibuat bahwa sekolah gratis akan diprioritaskan untuk siswa dari keluarga miskin.

Dia menegaskan, ‘Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan.’

BACA JUGA:  Pertumbuhan E-sport dan Tiga Game Paling Populer di Dunia

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pendidikan dasar di swasta tidak boleh memungut biaya, menentang peraturan yang ada, dan mengharuskan pemerintah untuk bertanggung jawab penuh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *