Partai NasDem Menolak Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Pemilu

Partai NasDem Menolak Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Pemilu

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara Pemilu nasional dan Pilkada, yang direncanakan mulai 2019.

Partai ini menganggap keputusan MK tersebut sebagai tindakan inkonstitusional yang menyimpang dari kedaulatan rakyat serta proses demokrasi yang telah ditetapkan.

Pernyataan Sikap NasDem

Pernyataan ini disampaikan pada Senin (30/6/2025) di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, oleh Lestari Moerdijat, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, yang didampingi oleh berbagai kader kunci partai.

Dalam pernyataannya, Lestari menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi menciptakan krisis konstitusi yang dapat merugikan demokrasi di Indonesia.

Sepuluh Poin Penolakan Terhadap Putusan MK

Lestari Moerdijat mewakili DPP Partai NasDem menyampaikan sepuluh poin penolakan yang merinci kekhawatiran mereka terhadap keputusan MK.

Pertama, kewenangan MK yang diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) telah diperluas melampaui batas dengan keputusan yang merugikan tatanan hukum dan proses demokrasi.

Kedua, pelaksanaan putusan MK dapat menciptakan krisis konstitusi, di mana pemilihan yang dijadwalkan setiap 5 tahun dapat terganggu, menciptakan pelanggaran konstitusional.

Ketiga, tindakan MK mengambil alih kewenangan legislatif yang seharusnya menjadi domain DPR dan Pemerintah, dianggap sebagai pergeseran fungsi yang tidak sesuai.

Desakan Terhadap DPR RI

Partai NasDem mendesak DPR RI untuk memanggil MK dan meminta penjelasan mengenai norma konstitusi yang dipakai dalam keputusan tersebut.

Lestari menegaskan bahwa setiap perubahan sistem pemilu seharusnya kembali kepada ketentuan konstitusi yang berlaku, tanpa adanya perubahan norma dari MK.

BACA JUGA:  Puan Maharani Desak Perlindungan untuk Selebgram yang Ditahan di Myanmar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *