Nikita Mirzani muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman pada Selasa (24/06/2025). Meskipun tengah menghadapi masalah hukum, Nikita menunjukkan semangat dan menyapa awak media dengan baik.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja dan menjadi momen penting bagi aktris tersebut setelah menjalani masa tahanan selama 19 hari. Dalam kesempatan ini, ia mendapatkan dukungan moral dari anaknya, Laura Meizani atau Lolly.
Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nikita Mirzani tiba di lokasi sidang pada pukul 10.01 WIB, meskipun jadwal sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam proses hukum ini, ia dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik produk perawatan kulit yang dikenal dengan inisial RGP.
Kehadiran Nikita di pengadilan menarik perhatian besar dari awak media, yang mencerminkan statusnya sebagai salah satu publik figur terkenal. Dengan optimisme, Nikita menyatakan kepada wartawan, “Kabarnya baik, Alhamdulillah,” menegaskan sikapnya meskipun dalam situasi yang sulit.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, yang dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan kehadiran Nikita di pengadilan.
Dukungan dari Keluarga
Dalam persidangan ini, Nikita menggambarkan dukungan semangat dari anaknya, Laura Meizani atau Lolly. Ia mengungkapkan, “Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang terbaik,” yang menunjukkan hubungan kuat antara keduanya.
Dukungan keluarga ini terlihat membantu Nikita dalam menghadapi situasi pengadilan yang menegangkan. Ia juga berbagi pengalaman positif selama masa tahanan, termasuk belajar merawat rambut dan berolahraga.
“Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga,” ujar Nikita, menunjukkan semangatnya untuk tetap aktif walaupun dalam kondisi yang kurang ideal.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini terdiri dari lima orang, termasuk Refina Donna Sihombing dan Inda Putri Manurung. Kasus ini muncul setelah pengaduan dari korban yang mengklaim dirugikan hingga miliaran rupiah akibat tindakan Nikita.
Kasus ini diduga berawal ketika Nikita menjelek-jelekkan produk skincare RGP dan melakukan pemerasan terhadap pemiliknya. Korban melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 berdasarkan beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga memastikan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum yang dihadapi Nikita di pengadilan.