Selasa, 28 APRIL 2026 • 19:50 WIB

Jasa Raharja Berikan Santunan Total Rp90 Juta untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Author

Jasa Raharja Berikan Santunan Total Rp90 Juta untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

PT Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp90 juta bagi keluarga korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Santunan ini diperuntukkan bagi mereka yang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal maupun yang terluka, akan mendapatkan jaminan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Rincian Santunan Bagi Korban Kecelakaan

Santunan bagi keluarga korban yang meninggal terdiri dari Rp50 juta berdasarkan ketentuan dasar, ditambah Rp40 juta dari Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI. Total santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang kehilangan.

Untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. Hal ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada para korban kecelakaan.

Pihak Jasa Raharja juga berusaha untuk memastikan bahwa seluruh proses pemberian santunan berlangsung cepat dan tepat. Dengan demikian, diharapkan keluarga korban bisa segera merasakan bantuan ini di masa-masa sulit.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang

Proses Verifikasi dan Koordinasi Dengan Keluarga Korban

Jasa Raharja sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk keluarga korban, untuk memastikan bahwa santunan dapat diserahkan secepat mungkin. Muhammad Awaluddin menyampaikan, "Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin."

Selain itu, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban kecelakaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan ditanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dan keluarga korban diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penyaluran santunan tanpa kendala.

Kronologi Insiden dan Tindakan Lanjutan

Kecelakaan yang berlangsung itu melibatkan kereta rel listrik (KRL) yang melayani rute Bekasi-Cikarang yang bertabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL 85. Insiden ini menyebabkan dampak besar, termasuk evakuasi rangkaian KRL dan penetapan untuk Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181.

Kementerian Perhubungan kini sedang menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang menimpa masyarakat ini. Investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan serta rekomendasi untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.

Tindakan lanjutan dari pihak berwenang juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api, untuk menjaga agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU