Syekh Ahmad Al Misry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan beberapa santri. Penetapan ini terjadi setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menginformasikan bahwa penyelidikan ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang. Proses penyidikan berjalan dengan baik dan pihak terkait telah diinformasikan.
Pihak Kepolisian Mengumumkan Perkembangan Kasus
Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan bahwa proses penyidikan tengah dilakukan oleh tim Ditpid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah disampaikan kepada Syekh Ahmad.
Dalam proses gelar perkara, diketahui bahwa laporan polisi terkait kasus ini terdaftar pada 28 November 2025. Berdasarkan berbagai bukti dan laporan yang ada, Syekh Ahmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad) sebagai tersangka," ungkap Trunoyudo.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Syekh Ahmad Menanggapi Tudingan
Syekh Ahmad Al Misry memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa semua dakwaan pelecehan terhadap dirinya adalah tidak benar.
Syekh Ahmad menyatakan bahwa dia memiliki bukti untuk memperkuat pembelaannya. "Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya," tegasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa ada saksi-saksi lain yang dapat mendukung kesaksiannya. Saat panggilan polisi diterima, Ahmad menjelaskan bahwa ia tengah berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang menjalani prosedur medis.
Kasus yang Memicu Perhatian Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tuduhan pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad mencuat pada akhir tahun 2025. Terdapat lima santri yang mengklaim telah menjadi korban dengan tawaran beasiswa sebagai modus.
Dugaan pelecehan ini telah berlangsung sejak 2017, dan perilaku mencurigakan sempat terdeteksi pada tahun 2021. Namun, langkah hukum baru diambil setelah dua tahun berlalu.
Karena dianggap tidak ada respons yang memadai dari terlapor, para korban kemudian sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi pada akhir November 2025.
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: