Kamis, 23 APRIL 2026 • 17:09 WIB

Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman Penjara Tujuh Tahun dalam Kasus Narkoba

Author

Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman Penjara Tujuh Tahun dalam Kasus Narkoba

Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun pada Kamis (23/4) terkait dengan kasus pengedaran narkoba yang terungkap di Rutan Salemba, Jakarta. Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah membuktikan keterlibatan Ammar dalam permufakatan jahat.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan. Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman sembilan tahun penjara.

Rincian Kasus dan Proses Persidangan

Dalam persidangan tersebut, Ammar bersama lima terdakwa lainnya menghadapi dakwaan sebagai pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Majelis Hakim menemukan bahwa tindakan mereka melanggar hukum.

Ketua majelis hakim mengungkapkan, "Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan." Pernyataan ini mencerminkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus narkoba, meskipun berat hukuman yang dijatuhkan lebih sedikit dari yang dituntut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun dan denda Rp 500 juta yang setara dengan subsider empat setengah bulan penjara. Namun, keputusan hakim memberikan hasil yang berbeda.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Keterlibatan Ammar dan Terdakwa Lain

Ammar Zoni tidak beraksi sendiri; ia berbagi ruang sidang dengan lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba dalam lingkup Rutan.

Pengadilan memutuskan tindakan mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah penangkapan, keenam terdakwa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan maksimum di Nusakambangan.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah peredaran narkoba lebih lanjut dari dalam penjara, menandakan keseriusan aparat dalam menangani jaringan narkoba yang melibatkan narapidana.

Dampak dan Reaksi Masyarakat

Kasus Ammar Zoni menarik perhatian publik atas isu peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan keamanan sistem di Indonesia.

Sebagian masyarakat berharap keputusan ini menjadikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. "Kita berharap dengan adanya vonis ini, pihak berwajib dapat lebih mengefektifkan pengawasan di dalam rutan," sebuah komentar mencerminkan harapan banyak pihak.

Menghadapi seriusnya isu ini, beberapa organisasi anti-narkoba mulai meluncurkan program edukasi untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU