Rabu, 22 APRIL 2026 • 10:53 WIB

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku

Author

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah resmi disahkan menjadi undang-undang setelah melalui proses sidang paripurna di DPR RI. Pengesahan ini dicapai setelah kesepakatan bulat dari semua anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Proses pengesahan dimulai saat Puan meminta persetujuan dari anggota dewan, di mana seruan 'Setuju!' menggema di ruang sidang, diikuti dengan ketukan palu yang menandai moment bersejarah ini.

Tonggak Sejarah dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Disahkannya undang-undang ini merupakan pencapaian setelah melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak. DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah dan kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.

Puan Maharani menyebutkan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk memastikan hubungan kerja di sektor domestik menjadi lebih jelas. Dia menekankan, 'Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum.'

Meskipun ada kerangka hukum yang lebih jelas, Puan menegaskan pentingnya nilai kekeluargaan tetap terjaga. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat hubungan kerja tanpa menghilangkan nuansa kemanusiaan yang penting.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Perlindungan dan Kesetaraan dalam Hubungan Kerja

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan fondasi bagi perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh. Dia menjelaskan, 'Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga.'

Rancangan undang-undang ini ditujukan untuk mengatasi praktik diskriminasi dan eksploitasi yang sering terjadi. Supratman menambahkan, 'Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja.'

Regulasi ini mencakup berbagai aspek, seperti rekrutmen, perjanjian kerja, hak, dan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh kedua belah pihak. Harapannya, pekerja rumah tangga dapat memiliki posisi yang lebih kuat dalam ekosistem kerja.

Mendorong Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga

Undang-undang ini juga menekankan pada pentingnya peningkatan keterampilan dan pengetahuan pekerja rumah tangga. Pemerintah percaya bahwa pengembangan keterampilan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor ini.

Supratman menyatakan, 'Pemerintah menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang,' menandakan dukungan penuh dari pemerintah.

Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional dan adil. Ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga nilai kemanusiaan serta keadilan dalam dunia kerja rumah tangga.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU