Selebgram Inara Rusli baru-baru ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Dalam pernyataannya, Inara mengakui adanya pernikahan siri dengan Insanul Fahmi, namun menegaskan bahwa tidak terjadi hubungan intim di antara mereka.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Kuasa hukum Inara menepis semua tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak melibatkan aktivitas seksual. Hal ini menjadi fokus utama dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam dengan 28 pertanyaan dari penyidik.
Proses Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Inara Rusli hadir di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik tentang laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam dan berfokus pada klarifikasi mengenai status hubungan Inara dan Insanul Fahmi.
Kuasa hukum Inara, Herlina, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyelidikan. "Pemeriksaannya dengan sekitar 28 pertanyaan. Inara juga menjawabnya juga alhamdulillah dengan lancar dengan apa adanya," jelasnya.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Penjelasan Status Pernikahan dan Bantahan
Daru Quthny, kuasa hukum lainnya, mengakui adanya pernikahan secara agama antara Inara dan Insanul Fahmi. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pernikahan tersebut tidak disertai dengan aktivitas seksual, menanggapi tuduhan yang diarahkan oleh pihak pelapor.
Dalam BAP, Inara menjelaskan bahwa tidak ada hubungan biologis yang terjadi baik sebelum maupun sesudah tanggal yang dipermasalahkan. Terkait dengan hal ini, Daru Quthny menegaskan, "Tidak terbukti adanya perzinaan," menambahkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara internal tanpa dokumentasi resmi.
Tanggapan Terhadap Bukti Rekaman
Menanggapi bukti rekaman CCTV yang diserahkan oleh pihak pelapor, Daru Quthny menyatakan bahwa bukti tersebut tidak dapat membuktikan unsur perzinaan. "Video itu kan video yang sudah diedit ya, artinya sudah dipotong-potong beberapa video," ungkapnya.
Menurutnya, video tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan intim dan memiliki durasi yang singkat serta pencahayaan yang remang-remang. Dalam konteks perzinaan, Daru menilai bukti ini tidak mencukupi untuk mendukung tuduhan yang ada.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: