Selasa, 21 APRIL 2026 • 11:17 WIB

Motif di Balik Penikaman Nus Kei Terungkap, Ancaman Hukuman Mematikan Mengintai Pelaku

Author

Motif di Balik Penikaman Nus Kei Terungkap, Ancaman Hukuman Mematikan Mengintai Pelaku

Polisi Maluku telah mengungkap alasan di balik penikaman terhadap Nus Kei, Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, yang terjadi pada Senin (20/4/2026). Tersangka mengaku tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam dan anggapan bahwa korban terlibat dalam pembunuhan salah satu anggota keluarga mereka.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan penikaman tersebut sejak insiden yang terjadi pada 2020 silam di Bekasi.

Motif Penikaman Terungkap

Dari keterangan pihak kepolisian, diketahui bahwa kedua pelaku menyimpan dendam terhadap Nus Kei yang diduga sebagai otak dalam pembunuhan Fenansius Wadanubun, alias Dani Holat, yang merupakan saudara mereka. Kejadian tersebut berlangsung di Apartemen Metro Galaxy Kalimalang, Bekasi, pada tahun 2020 dan menambah kemarahan mereka yang akhirnya berujung pada penikaman.

Kombes Pol. Rositah menegaskan, 'Motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku.' Hal ini menciptakan gambaran kompleksitas emosional di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Penangkapan Pelaku

Usai penikaman, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua individu berinisial HR (28) dan FU (36). Kapolres AKBP Rian Suhendi mengatakan bahwa penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan, meski salah satu pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai atlet Mixed Martial Arts (MMA).

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan yang mendalam untuk menggali informasi lebih lanjut seputar kasus ini.

Keterangan Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka, HR dan FU, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sesudah pihak penyidik melakukan gelar perkara di malam hari pasca kejadian. Penetapan ini mencakup pasal berlapis yang dapat menjebloskan mereka ke hukuman lebih berat.

Keduanya bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan proses pembuktian yang akan ditentukan dalam persidangan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU