Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersebut terjadi setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh tim penyidik.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Hery terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dengan rompi tahanan pada Kamis, 16 April 2026, dan langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih mendalami perkara ini. 'Kami mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini,' ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan Hery dalam kapasitasnya sebagai Komisioner Ombudsman RI untuk periode 2021–2026. Dugaan menyatakan bahwa Hery menerima dana dari pihak swasta yang berusaha mempengaruhi kebijakan terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyidik mengambil langkah ini setelah memperoleh bukti yang cukup dari penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Untuk saat ini, Hery telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Penahanan Hery Susanto
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kejagung memutuskan untuk menahan Hery selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dipandang perlu sebagai bentuk langkah preventif selama proses penyidikan akan berjalan.
Pihak berwenang menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses hukum. Proses penyidikan diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Profil Hery Susanto dan Rekam Jejaknya
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan dikenal mempunyai latar belakang di bidang aktivisme serta kebijakan publik. Ia merupakan lulusan dari Universitas Lambung Mangkurat dan meraih gelar doktor di Universitas Negeri Jakarta.
Karir kebijakannya dimulai pada 2021 ketika ia diangkat sebagai Ketua Ombudsman melalui Keputusan Presiden. Sebelumnya, Hery aktif sebagai aktivis reformasi 1998 dan menjadi tenaga ahli di DPR RI, memberikan kontribusi dalam upaya penguatan kelembagaan Ombudsman.
Dengan kasus ini, sorotan terhadap Hery semakin meningkat dan dapat membuka babak baru dalam penegakan hukum bagi pejabat lembaga negara di Indonesia.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: