Rabu, 15 APRIL 2026 • 10:39 WIB

Kemudahan Perpanjangan STNK Tanpa KTP untuk Tahun Ini

Author

Kemudahan Perpanjangan STNK Tanpa KTP untuk Tahun Ini

Kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang STNK tanpa memerlukan KTP pemilik kendaraan selama tahun ini. Kebijakan ini butuh komitmen dari pemilik untuk melakukan balik nama hingga maksimal 2027.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Kebijakan Sementara Bagi Pemilik Kendaraan

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," jelas Wibowo saat dihubungi pada Selasa (14/4).

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap langkah yang lebih awal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di mana Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan sejenis yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK.

Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 mengatur bahwa kebijakan ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat yang berlaku sejak 6 Maret 2026.

Proses Pendaftaran dan Balik Nama Kendaraan

Wibowo memaparkan bahwa setiap kendaraan perlu diregistrasi sesuai dengan keadaan, termasuk pendaftaran baru dan perpanjangan. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 menyatakan bahwa untuk pengesahan STNK, pemilik wajib membawa KTP.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

"Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.

Masyarakat yang ingin memperpanjang STNK untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri akan diarahkan untuk melakukan balik nama. Wibowo menekankan, "Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama."

Persyaratan Administratif Masyarakat

Pemerintah memberikan kelonggaran hingga 2027 untuk proses balik nama, dan masyarakat diminta memenuhi syarat administratif. Ini termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya," imbuh Wibowo.

Jika seseorang tidak mampu melakukan balik nama tahun ini, masih ada kesempatan hingga 2027. "Kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," terang Wibowo.

Proses balik nama akan tetap diawasi untuk memastikan kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan. "Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada," tutupnya.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU