Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kini terjerat dalam dugaan pemerasan terhadap perangkat daerahnya sendiri, yang mengundang perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modus ini melibatkan penggunaan surat pengunduran diri tanpa tanggal, yang membuat para pejabat merasa terjepit.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat yang baru diangkat sejak Desember 2025 menghadapi intimidasi jika menolak permintaan dari Gatut, bahkan harus mengeluarkan uang pribadi demi menanggulangi tekanan tersebut.
Modus Pemerasan Menggunakan Surat Tanpa Tanggal
Menyusul pengungkapan oleh KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bagaimana Gatut memanfaatkan surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat pemerasan. Surat ini memberi ruang bagi Gatut untuk memberikan tekanan kepada pejabat yang tidak memenuhi permintaannya.
Akibatnya, banyak pejabat merasa terancam dengan kemungkinan pemecatan kapan saja, sehingga enggan menolak permintaan tersebut. Asep menegaskan, “Ini sangat mengerikan,” menyoroti ketidaknyamanan dan ketakutan yang dirasakan oleh para pejabat.
Press conference di Gedung Merah Putih, Jakarta, mengungkap ketidakberdayaan pejabat yang merasa dipaksa untuk mengikuti instruksi bupati demi menjaga posisi mereka.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Tekanan Finansial dan Utang Pejabat
Seiring dengan intimidasi yang terus menerus, banyak pejabat terpaksa mencari sumber uang untuk memenuhi tuntutan Gatut. Beberapa di antaranya meminjam uang atau menggunakan dana pribadinya untuk memenuhi permintaan bupati yang semakin meningkat.
Asep juga mengungkapkan bahwa ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sering datang untuk menagih uang dari pejabat. Ia menegaskan, “YOG ini hampir setiap minggu datang nagih,” yang semakin menambah tekanan kepada para pejabat.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas pemerintahan, di mana pejabat seharusnya berfokus pada kepentingan masyarakat, bukan ditekan untuk memenuhi tuntutan pribadi.
Kumpulan Uang dan Penggunaan yang Mencurigakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatut dituduh menargetkan pengumpulan uang dari para pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) hingga mencapai Rp 5 miliar. Setoran yang diminta bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Hingga penangkapan yang terjadi pada 10 April 2026, tercatat sudah terkumpul sekitar Rp 2,7 miliar. Asep menyebutkan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
“Uang ini digunakan untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan sejumlah keperluan pribadi lainnya,” jelas Asep, yang menambah kecurigaan terhadap penggunaan anggaran di OPD.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: