Selasa, 31 MARET 2026 • 01:57 WIB

DPR Dorong Putusan Bebas untuk Amsal Sitepu dalam Kasus Dugaan Korupsi

Author

DPR Dorong Putusan Bebas untuk Amsal Sitepu dalam Kasus Dugaan Korupsi

Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas bagi Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR

Seruan ini disampaikan dalam rapat yang membahas penahanan Amsal dan perkembangan kasus yang menarik perhatian publik pada Senin (30/3).

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menempatkan keadilan substantif di depan. Ia mengatakan, 'Komisi III DPR RI mengingatkan agar para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik.'

Habiburokhman juga berpendapat bahwa industri kreatif, terutama videografi, tidak memiliki standar harga yang pasti. Ia menjelaskan, 'Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku.'

Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Komisi III menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya berfokus pada pemidanaan. Habiburokhman menambahkan, 'Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.'

Nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp202 juta. Ia juga menyatakan bahwa putusan hakim harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap industri kreatif nasional.

Kronologi Kasus dan Proses Hukum Amsal Sitepu

Amsal Sitepu, terdakwa dalam kasus ini, menjelaskan bahwa proyek pembuatan video dimulai saat pandemi COVID-19, yang sangat mempengaruhi industri kreatif. Ia menambahkan, 'Proposal dengan nilai sekitar Rp30 juta diajukan langsung kepada kepala desa tanpa perantara.'

Ia menyebutkan bahwa proses penyusunan dilakukan secara profesional dengan kontrak yang mencakup berbagai aspek pekerjaan. Amsal merasa proses hukum yang dijalaninya tidak adil dan bertanya, 'Kenapa Amsal bisa dipenjara,' meskipun banyak kepala desa merasa puas dengan hasil kerjanya.

Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU