Komisi III DPR RI telah merencanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu, seorang videografer dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Kasus ini memicu perhatian luas karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum yang dihadapi Amsal.
Desakan Masyarakat dan Tindakan DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RDPU ini diadakan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan keadilan dalam kasus Amsal.
Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 30 Maret, dengan harapan dapat memberikan klarifikasi seputar tuduhan yang ditujukan kepada Amsal.
Amsal dituduh melakukan penggelembungan anggaran, namun pihak yang berpengalaman dalam videografi sering menghadapi tantangan dalam menetapkan standar harga yang baku.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Penegasan Penegak Hukum
Habiburokhman menegaskan pentingnya penegak hukum untuk fokus pada keadilan substantif alih-alih hanya sekadar formalitas.
Ia menekankan bahwa prioritas utama dalam pemberantasan korupsi seharusnya adalah memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari kasus-kasus besar.
Amsal bukan hanya berurusan dengan tuduhan hukum, tetapi juga stigma negatif yang bisa merusak reputasinya dalam industri kreatif.
Tanggapan Amsal Terhadap Tuduhan
Amsal dijatuhi tuntutan oleh jaksa selama dua tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek video desa di wilayahnya.
Selain itu, jaksa juga menetapkan denda sebesar 50 juta rupiah, yang jika tidak dibayar dapat digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Di akun Instagramnya, Amsal menyampaikan keprihatinan akan keadaan hukum saat ini, menyatakan bahwa 'hukum sedang tidak baik-baik saja'.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: