Iran telah memberikan sinyal positif untuk dua kapal tanker Indonesia yang akan melewati Selat Hormuz, meskipun ketegangan dengan Amerika Serikat dan Israel masih terjadi.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
PT Pertamina International Shipping (PIS) sedang mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk perlintasan yang aman di selat yang kini ditutup akibat konflik tersebut.
Koordinasi Intensif dengan Kementerian Luar Negeri
Vega Pita, Pjs Corporate Secretary PIS, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlintasan yang aman di Selat Hormuz.
Saat ini, kedua kapal Pertamina, yaitu Pride dan Gamsunoro, masih berada di perairan Teluk Arab, dan kondisi kru mereka terpantau aman.
Vega menekankan bahwa keselamatan kru adalah prioritas utama dalam situasi ini, untuk memitigasi risiko yang ada.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Apresiasi Dukungan Diplomatik
Vega juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri atas dukungan penuh yang diberikan dalam menghadapi situasi ini.
"PIS bersama dengan Kemlu tengah membahas teknis agar kedua kapal dapat melintasi Selat Hormuz dengan aman," jelasnya saat diinterview.
Kedua pihak terlibat dalam komunikasi yang intensif untuk memantau perkembangan situasi dan memastikan perlindungan terhadap awak serta kapal.
Sinyal Positif dari Pemerintah Iran
Dari pihak Kementerian Luar Negeri RI, juru bicara Yvonne Mewengkang menyatakan bahwa pemerintah Iran telah memberikan sinyal positif untuk izin pelintasan kapal Pertamina.
"Kedubes Iran di Jakarta telah menyampaikan pertimbangan positif Pemerintah Iran atas keamanan perlintasan kapal milik Pertamina Group di Selat Hormuz," imbuhnya.
Komunikasi antara Kemlu RI dan KBRI Tehran akan terus dilakukan untuk menjamin kelancaran perlintasan kapal di wilayah tersebut.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: