Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mencuat terkait kuota haji negara.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar, dengan pihak KPK mencurigai adanya penerimaan uang percepatan haji khusus untuk tahun 2023-2024.
Detail Penerimaan Uang Percepatan Haji Khusus
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penerimaan uang percepatan haji khusus berlangsung pada tahun 2023. Uang tersebut diolah oleh Rizky Fisa Abadi, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
Asep menambahkan, Rizky memberikan fee percepatan kepada Yaqut dan beberapa pejabat lainnya, dengan biaya percepatan untuk 2023 mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per jemaah. Untuk tahun berikutnya, biaya diturunkan menjadi 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta.
Biaya tersebut dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, yang terlibat pada waktu itu, menunjukkan adanya praktik yang melibatkan beberapa pihak di dalam kementerian.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Proses Penyidikan KPK dan Tindakan Pencegahan
KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah antisipasi, KPK mencegah tiga orang, termasuk Yaqut dan Gus Alex, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini semakin menegaskan keterlibatan keduanya dalam dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pada 10 Februari 2026.
Putusan Hakim dan Upaya Penahanan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026. Keesokan harinya, KPK secara resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan telah mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp622 miliar dari kasus ini. Ini menunjukkan penegasan fungsi KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Keputusan penahanan Yaqut menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan dengan tegas.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: