Kamis, 12 MARET 2026 • 14:42 WIB

Kejaksaan Negeri Batam Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Kasus Tuntutan Mati Fandi Ramadhan

Author

Kejaksaan Negeri Batam Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Kasus Tuntutan Mati Fandi Ramadhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dari Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan permintaan maaf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR pada 11 Maret 2026.

Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi

Permintaan maaf tersebut diungkapkan sehubungan dengan pernyataan yang dinilai tidak tepat saat tuntutan hukuman mati untuk Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba.

Permintaan Maaf JPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, JPU Muhammad Arfian secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dilontarkannya selama persidangan, yang dianggap menyangkut pihak lain.

Dia menjelaskan bahwa permintaan maaf ini bukanlah penyesalan atas tuntutan yang diajukan, melainkan lebih sebagai klarifikasi untuk mengatasi kesalahpahaman yang mungkin muncul.

Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing

Penjelasan Kejari Batam Mengenai Permintaan Maaf

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa maksud dari permintaan maaf tersebut bukan untuk membatalkan tuntutan hukuman mati yang diajukan terhadap Fandi Ramadhan.

Priandi menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR sambil terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

Konsekuensi Tuntutan Mati dan Vonis Terhadap Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan, sebagai ABK kapal Sea Dragon, awalnya dijatuhi tuntutan hukuman mati karena keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba seberat hampir dua ton.

Namun, dalam putusan akhir, hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun, memutuskan bahwa Fandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU