Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, meminta maaf saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pada Rabu, 11 Maret 2026. Permintaan maaf ini berkaitan dengan kesalahan dalam penuntutan kasus narkoba yang melibatkan Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Arfian sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Fandi, namun kini mengakui adanya kesalahan dan menyatakan bahwa ia telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Harapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, adalah agar kejadian ini menjadi evaluasi bagi jaksa muda untuk bertindak lebih bijaksana.
Permintaan Maaf Jaksa Penuntut Umum
Dalam rapat dengar pendapat umum yang diadakan oleh Komisi III DPR, Muhammad Arfian menyatakan, "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin." Pernyataan ini menandakan pengakuan akan kekeliruan yang terjadi dalam proses hukum yang berlangsung.
Arfian melanjutkan bahwa ia telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, yang menunjukkan adanya evaluasi terhadap putusan yang diambilnya selama bertugas. "Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas, serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ujarnya.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Respons Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, merespons permintaan maaf tersebut dengan memberikan pengertian dan memaafkan tindakan Arfian. Ia berharap pengalaman ini menjadi pelajaran bagi generasi muda, termasuk jaksa yang baru memulai karier mereka.
Habib menekankan pentingnya evaluasi dan pembelajaran dari insiden ini, sehingga di masa depan para jaksa dapat mengambil keputusan dengan lebih bijak. "Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," ujarnya.
Vonis Terhadap Fandi Ramadhan
Fandi Ramadhan, terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama lima tahun. Pengadilan Negeri Batam menemukan Fandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam transaksi narkotika seberat hampir 2 ton.
Hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 5 Maret 2026. Keputusan ini merupakan akhirnya dari proses hukum yang panjang dan melibatkan berbagai pihak.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: