Rabu, 11 MARET 2026 • 14:00 WIB

Keputusan Hakim Soal Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas: Situasi Terkini Kasus Kuota Haji

Author

Keputusan Hakim Soal Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas: Situasi Terkini Kasus Kuota Haji

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Putusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut didukung oleh dua alat bukti yang sah.

Pertimbangan Hakim Terkait Penetapan Tersangka

Dalam keputusan tersebut, hakim menyatakan bahwa 'Termohon [KPK] menetapkan Pemohon [Yaqut] sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti'.

Bukti-bukti yang menjadi dasar adalah bukti T-4 sampai T-117 yang didukung oleh bukti T-135 dan T-136, dan ini memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim juga menekankan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025

Aspek Formil dalam Praperadilan

Hakim menegaskan bahwa 'Praperadilan hanya menilai aspek formil dari penanganan perkara', yang berarti bukan memasuki substansi dari perkara itu sendiri.

Hakim menolak beberapa bukti yang diajukan oleh Yaqut karena dianggap tidak relevan, termasuk kumpulan artikel berita yang hanya bersifat informasi.

Hakim menyatakan, 'bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b tidak relevan dengan perkara a quo' dan karenanya dikesampingkan.

Tindak Lanjut KPK terhadap Kasus ini

Setelah keputusan hakim, KPK memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK, menyampaikan, 'Kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis.'

KPK berencana untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Yaqut yang statusnya adalah tersangka dan akan menjadwalkan pemanggilan dalam waktu dekat.

Selain itu, KPK telah meminta agar Yaqut dan rekannya, Ishfah Abidal Aziz, diawasi dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU