Rabu, 11 MARET 2026 • 13:55 WIB

BPOM Temukan Sumber Pangan Ilegal Terbanyak dari Malaysia dan Singapura

Author

BPOM Temukan Sumber Pangan Ilegal Terbanyak dari Malaysia dan Singapura

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa sebagian besar produk pangan olahan impor yang tidak memenuhi regulasi di Indonesia berasal dari Malaysia dan Singapura.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hasil Pengawasan Pangan Olahan

Dalam periode intensifikasi pengawasan, BPOM mencatat bahwa 70,4 persen dari total produk pangan tanpa izin edar berasal dari Malaysia.

Sementara itu, 11,3 persen produk ilegal diidentifikasi berasal dari Singapura dan 10,4 persen dari China.

Thailand menyumbang 2,2 persen dari total produk pangan bermasalah yang terdeteksi. Kegiatan pengawasan mencakup 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Temuan dan Pelanggaran

Dari total 1.134 sarana yang diperiksa, sebanyak 739 dinyatakan memenuhi regulasi, sedangkan 395 sisanya tidak.

BPOM mendapati sebanyak 27.407 produk pangan tanpa izin edar teridentifikasi di berbagai sarana, serta 23.776 produk dalam kondisi kedaluwarsa dan 4.844 buah rusak.

Taruna Ikrar menjelaskan, 'Tingginya temuan pangan tanpa izin edar dipicu oleh permintaan konsumen yang mendorong pasokan ilegal melalui jalur tidak resmi.'

Region dengan Temuan Tertinggi

BPOM mencatat Palembang sebagai daerah dengan jumlah temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, mencapai 10.848 produk.

Dari daerah lain, Batam mencatat 2.653 produk ilegal, Palopo 2.756 produk, Sanggau 1.654 produk, dan Tarakan 1.305 produk.

Jenis pangan yang paling banyak ditemukan meliputi bumbu dan kondimen, makanan ringan, serta produk olahan daging.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU