Selasa, 10 MARET 2026 • 16:50 WIB

Aturan Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital: Apa yang Perlu Diketahui?

Author

Aturan Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital: Apa yang Perlu Diketahui?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengeluarkan regulasi yang mengatur risiko yang dihadapi oleh anak saat beraktivitas di platform digital.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Regulasi ini menghadirkan beberapa ancaman potensial, termasuk interaksi dengan orang asing dan paparan konten berbahaya.

Regulasi dan Klasifikasi Platform Digital

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 lahir sebagai bagian dari peraturan lebih besar, PP Nomor 17 Tahun 2025, yang berfokus pada pengelolaan penyelenggara sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak.

Regulasi ini mengategorikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi dua jenis: platform khusus untuk anak dan platform yang dapat digunakan oleh anak serta kelompok usia lainnya.

Komdigi telah menetapkan dua tingkat risiko untuk tiap platform, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi, yang dipertimbangkan berdasarkan parameter yang diatur dalam pasal 8.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Faktor Penilaian Risiko untuk Anak

Dalam melakukan penilaian risiko, beberapa aspek penting dinyatakan, termasuk kontak dengan individu yang tidak dikenal dan paparan terhadap konten tidak pantas seperti pornografi dan kekerasan.

Komdigi juga menyebutkan potensi adiksi sebagai salah satu risiko yang harus diperhatikan, serta dampak negatif terhadap kesehatan psikologis dan fisik anak.

Platform yang menunjukkan risiko tinggi di satu atau lebih aspek tersebut akan dianggap memiliki profil risiko tinggi dan perlu melakukan tindakan mitigasi.

Implementasi dan Tanggung Jawab Pelaporan

Regulasi baru ini mengharuskan semua platform untuk melakukan penilaian mandiri dan menyerahkannya kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal pengawasan digital.

Hasil dari penilaian mandiri tersebut harus dilaporkan dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan setelah regulasi ini disahkan, sesuai dengan Pasal 62.

Regulasi ini resmi disahkan pada 6 Maret 2026 dan diharapkan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026, dimulai dengan penonaktifan akun-akun media sosial anak secara bertahap.

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU