Senin, 09 MARET 2026 • 14:24 WIB

Pembatasan Pengiriman Sampah ke Bantargebang Setelah Insiden Longsor

Author

Pembatasan Pengiriman Sampah ke Bantargebang Setelah Insiden Longsor

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pasca insiden longsor baru-baru ini.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang

Langkah ini diambil untuk merestrukturisasi sistem pembuangan sampah di Jakarta, dengan mempertimbangkan kapasitas pengolahan yang telah mencapai batas maksimum.

Penyebab dan Dampak Longsor di Bantargebang

Insiden longsor yang terjadi di TPST Bantargebang disebabkan oleh hujan ekstrem pada 8 Maret 2026, mengakibatkan material sampah ambruk.

Pramono menjelaskan bahwa longsor terjadi pada pukul 14.30 dan telah menutup jalur operasional serta Sungai Ciketing sepanjang 40 meter.

Akibat dari peristiwa tersebut, empat jiwa meninggal dunia, termasuk dua sopir, seorang pemulung, dan seorang perempuan berusia 60 tahun yang tengah berjualan.

Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan

Langkah Pemulihan dan Keamanan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk menjamin keselamatan petugas dan menangani korban.

Pramono menegaskan bahwa keselamatan petugas menjadi prioritas utama, dan pemulihan jalur operasional yang terhalang juga menjadi fokus utama.

Seluruh kekuatan lintas instansi telah dikerahkan untuk mengatasi permasalahan yang muncul pasca longsor ini.

Pembatasan Pengiriman Sampah dan Proses Pemilahan

Sebagai langkah awal, Pramono mengungkapkan bahwa pengiriman sampah ke Bantargebang akan dibatasi, dengan operasional sementara dialihkan ke Zona 3.

Dia juga berencana untuk memperkenalkan dua titik baru untuk pengolahan sampah sambil menunggu zonasi baru selesai.

Pramono berkomitmen untuk mematuhi instruksi pemerintah pusat mengenai proses pemilahan sampah yang lebih ketat sebelum menuju tempat pembuangan akhir.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU