Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, resmi mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang ini, ia menyatakan optimisme akan terungkapnya kebenaran melalui pendekatan hukum yang objektif.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Pada sidang yang berlangsung pada Senin (9/3/2026), Yaqut mengungkapkan bahwa momen ini sangat penting bagi penegakan keadilan di Indonesia. Dia menekankan harapannya untuk memastikan keadilan selalu hadir bagi negara yang dicintainya.
Proses Praperadilan dan Harapan Keadilan
Sidang praperadilan yang dihadiri Yaqut fokus pada keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan, "Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun."
Yaqut menganggap momen ini sangat penting sebagai bukti nyata bahwa keadilan dapat ditegakkan di Indonesia. Ia menegaskan, "Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai."
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sidang ini bukan hanya soal kepentingannya sendiri, tetapi juga kepentingan masyarakat yang mendambakan keadilan.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Apresiasi Terhadap Hakim dan Proses Sidang
Yaqut mengapresiasi kinerja hakim tunggal Sulistyo Muhamad yang memimpin sidang. Ia mengatakan bahwa hakim tersebut mampu mengelola proses persidangan dengan tegas dan lancar.
"Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik," ujar Yaqut.
Ia juga menjelaskan bahwa ia berpartisipasi dalam proses praperadilan baik secara langsung maupun daring. "Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal. Meskipun pertama hadir secara pribadi, kemudian saya ikuti secara online berikutnya," ujarnya.
Kesepahaman Antara Saksi Ahli
Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya atas kesepahaman yang terjalin antara saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon. Ia percaya bahwa hal ini akan memperkuat argumen dalam sidang.
"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal," katanya.
Satu poin penting yang disepakati oleh para ahli adalah tentang proses penetapan tersangka dalam kasus korupsi. "Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu," ungkap Yaqut.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: