Longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (8/3) mengakibatkan empat orang meninggal dunia, menjadi sinyal peringatan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa insiden ini menunjukkan kegagalan dalam sistem pengelolaan sampah yang harus segera ditangani.
Kritik terhadap Metode Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa kejadian nahas tersebut tidak seharusnya terjadi jika pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 'TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah,' ujarnya.
Ia menambahkan bahwa insiden ini menunjukkan kegagalan metode open dumping dalam menangani jumlah sampah yang terus meningkat. 'Kita tidak boleh lagi mentolerir sistem yang jelas-jelas berbahaya ini,' tambahnya.
Kejadian sebelumnya di Bantargebang juga mencatat insiden longsor lainnya, termasuk pada tahun 2003 dan 2006, yang mengakibatkan korban jiwa dan mengungkapkan pola kegagalan sistemik yang berulang.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Penyidikan dan Tindakan Hukum
Menanggapi tragedi ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah memulai penyidikan secara menyeluruh. Penegakan hukum akan dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Hanif menekankan bahwa perorangan atau pihak yang terbukti lalai akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang dapat dikenakan mencapai 10 tahun penjara dan denda yang signifikan.
Sebelumnya, KLH/BPLH juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk TPST Bantargebang yang dianggap berisiko tinggi, sebagai langkah awal menuju perbaikan struktural.
Data Korban dan Dampak Lingkungan
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta melaporkan bahwa empat orang menjadi korban dalam insiden tragis ini, termasuk pemilik warung dan sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.
Insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian nyawa, tetapi juga menciptakan risiko besar terhadap pencemaran lingkungan yang lebih luas. Kelemahan dalam struktur pengelolaan sampah dapat menimbulkan masalah yang lebih besar di masa depan.
Diperlukan kesadaran akan beban berat yang ditanggung TPST Bantargebang, yang saat ini telah menampung lebih dari 80 juta ton sampah selama 37 tahun, menciptakan tantangan bagi pengelolaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: