Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, melayangkan kritik tajam terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami hukum menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pernyataan ini menjadi sorotan karena seorang kepala daerah perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai hukum untuk menjalankan tugasnya dengan benar.
Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Kepala Daerah
Bima Arya mengungkapkan bahwa seorang kepala daerah harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan agar dapat menjalankan perannya dengan baik. 'Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,' ujarnya.
Ia juga menyarankan bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang di bidang pemerintahan untuk segera belajar. 'Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekretaris Daerah (Sekda) karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,' tambahnya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Kasus Dugaan Korupsi dan Proses Hukum
Fadia Arafiq terjerat masalah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing. Kasus ini diketahui setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026.
Saat ini, Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak dan Respons Pemerintah
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas Bupati. 'Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada gubernur Jawa Tengah, menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas,' kata Bima.
Bima Arya menekankan bahwa kepala daerah harus menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat dengan sebaik-baiknya. 'Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri,' tutupnya.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: