Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dengan memanfaatkan 'perusahaan ibu' milik keluarganya untuk pengadaan jasa. Total nilai kontrak yang dikelola perusahaan tersebut mencapai Rp 46 miliar untuk periode 2023 hingga 2026.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, sementara sisanya dibagikan di kalangan keluarga Bupati Fadia.
Detil Pengungkapan Kasus Korupsi
Dalam rilis resmi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari total itu, Rp 22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai, sedangkan Rp 19 miliar sisanya dibagikan kepada anggota keluarga Bupati.
Dari rincian penyaluran dana, terungkap bahwa Bupati Fadia Arafiq menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff mendapatkan Rp 1,1 miliar, dan anak-anaknya Sabiq serta Mehnaz Na masing-masing menerima Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Penggunaan dana yang tak transparan ini menunjukkan adanya dugaan kolusi yang merugikan publik dan menggugah perhatian terhadap akuntabilitas pejabat daerah.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Peran Perusahaan Keluarga dalam Proyek Pengadaan
KPK mencatat bahwa Fadia dan keluarganya mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang mengerjakan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Keterlibatan perusahaan ini dalam tim suksesnya menambah kecurigaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengadaan jasa.
Sebanyak 17 perangkat daerah, termasuk tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan, terlibat dalam proyek outsourcing yang dimenangkan oleh PT RNB pada tahun 2025. Hal ini mempertanyakan integritas Fadia dalam posisinya sebagai Bupati.
Klarifikasi mengenai permintaan Fadia kepada perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya semakin menguatkan indikasi korupsi yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
Tindakan Hukum yang Diterapkan KPK
KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dengan tuduhan berdasarkan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini mengacu juga pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengacara Fadia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dan berharap dapat membuktikan ketidakbersalahan kliennya. Namun, KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.
Kasus ini mengajak perhatian publik akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan harapan mereduksi praktik korupsi di masa depan.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: