Lembaga antikorupsi Malaysia kini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait kesepakatan teknologi senilai 1,1 miliar ringgit atau sekitar Rp 4,7 triliun.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Penyelidikan ini berfokus pada kerjasama antara pemerintah Malaysia dan perusahaan desain chip asal Inggris, Arm Holdings, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Proses Penyidikan Oleh KPK Malaysia
Kepala Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), Azam Baki, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil 12 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Di antara yang dipanggil adalah seorang mantan menteri dan beberapa pejabat dari kementerian ekonomi untuk mengumpulkan informasi yang relevan.
Penyelidikan ini bertujuan untuk menyingkap kemungkinan korupsi dan pelanggaran tata kelola dalam kesepakatan yang sedang diselidiki.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Kesepakatan Dengan Arm Holdings
Pada Maret 2025, kesepakatan antara pemerintah Malaysia dan Arm Holdings diumumkan, dengan nilai transaksi sebesar US$250 juta selama sepuluh tahun.
Kesepakatan ini bertujuan agar desain chip yang dihasilkan dapat dimanfaatkan oleh produsen semikonduktor lokal guna meningkatkan teknologi dalam negeri.
Namun, langkah ini kini dipertanyakan karena adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya transparansi dalam prosesnya.
Dampak dan Relevansi Kerja Sama Internasional
Sementara itu, dalam konteks internasional, Indonesia juga menjajaki kerjasama dengan Arm Limited, melalui Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara).
Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan enam desain chip dengan fokus pada intellectual property (IP) nasional, dan meliputi sektor-sektor strategis.
Beberapa sektor tersebut antara lain otomotif dan Internet of Things (IoT), yang diharapkan dapat mendongkrak industri teknologi dalam negeri.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: