Rabu, 04 MARET 2026 • 23:03 WIB

Kejagung Pertimbangkan Tindakan Lanjutan Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus CPO

Author

Kejagung Pertimbangkan Tindakan Lanjutan Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus CPO

Kejaksaan Agung kini sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum setelah tiga terdakwa dugaan perintangan penegakan hukum dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Direktur Penuntutan, Riono Budisantoso, menyebutkan bahwa pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Kasus dan Vonis Bebas Tiga Terdakwa

Tiga terdakwa yang dibebaskan adalah Tian Bahtiar, mantan Direktur Utama JakTV, aktivis Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih. Mereka terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi terkait tata kelola komoditas timah dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Majelis hakim yang memimpin menyatakan bahwa tidak ada niat jahat yang terbukti dari tindakan Tian Bahtiar. Hakim Ketua Effendi menjelaskan bahwa tindakan Tian dalam pemberitaan adalah bagian dari tugas jurnalistik, sehingga tidak dapat dipidana.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Pandangan Hakim dalam Putusan

Berkaitan dengan Adhiya Muzakki, hakim menilai unggahan di media sosial tidak menunjukkan niat jahat karena ia melakukannya setelah mendapatkan persetujuan dari advokat. Hal ini menjadi faktor penting dalam pertimbangan keputusan hakim.

Junaedi Saibih juga dinyatakan tidak bersalah, di mana aktivitas seminar yang ia buat dianggap sah. Hakim menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Junaedi bertanggung jawab atas berita negatif yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung.

Reaksi Kejaksaan Agung terhadap Keputusan Pengadilan

Riono Budisantoso menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung akan berupaya menegakkan keadilan. Ketika ditanya kemungkinan pengajuan kasasi atas putusan bebas, ia mengatakan, 'Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan.'

Sidang vonis bebas dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, dan keputusan ini memunculkan berbagai respons dari terdakwa serta masyarakat, menunjukkan dampak besar dari kasus ini.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU