Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan untuk membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar setelah menerima kritik dari masyarakat.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resminya pada Senin, 2 Maret 2023, sebagai respons akan tuntutan efisiensi anggaran pemerintah.
Respon Terhadap Aspirasi Publik
Dalam pengumuman resmi, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pembatalan pengadaan mobil dinas tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Dia menyatakan, "Kami ingin menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan," sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa saat ini, fokus pemerintah adalah program-program terkait kesejahteraan penduduk, menekankan pentingnya mendengarkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Permohonan Maaf kepada Masyarakat
Selain membatalkan rencana tersebut, Rudy juga memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan akibat rencana pengadaan ini.
Ia mengungkapkan, "Di bulan yang penuh maghfirah, teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kaltim."
Permohonan maaf tersebut ditujukan untuk menghargai kritik dari masyarakat, yang dianggap sebagai energi positif untuk kemajuan daerah.
Sorotan dari Kemendagri dan KPK
Sebelum keputusan pembatalan ini, pengadaan mobil dinas sempat mendapatkan sorotan dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar pengadaan tersebut ditinjau ulang.
Kemendagri menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja pemerintah daerah, sejalan dengan pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong penggunaan anggaran sesuai dengan prioritas.
Saat ini, Rudy Mas'ud masih menggunakan mobil pribadinya untuk melaksanakan tugas kedinasan, termasuk saat melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah terpencil.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: