Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, meninggal dunia pada Senin, 2 Maret 2026, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Mantan Kepala RSPAD, Letjen TNI (Purn) Albertus Budi Sulistya, mengonfirmasi bahwa Try Sutrisno mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 06.58 WIB.
Karir Cemerlang di Militer
Try Sutrisno lahir pada 15 November 1944 dan memulai karir militer yang membawanya ke posisi Panglima ABRI sebelum akhirnya menjadi Wakil Presiden.
Ia mendapat kepercayaan besar saat terpilih dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1993, menggantikan Sudharmono.
Sebagai wakil presiden, ia adalah sosok ketiga dari kalangan militer yang menjabat di era kepemimpinan Presiden Soeharto, dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang taktis dan berpegang pada tradisi.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Sikap Tegas Terhadap Pencalonan Kembali
Menuju Sidang Umum MPR 1997, nama-nama calon wakil presiden banyak diperbincangkan, namun Try Sutrisno tetap tegas menolak pencalonan untuk periode 1998–2003.
Dalam sebuah pernyataan, ia menyoroti pentingnya tradisi wakil presiden yang hanya menjabat satu periode, mengingatkan pada pendahulunya, Hamengku Buwono IX dan Sudharmono.
Ia berkomitmen untuk meneruskan tradisi tersebut, menyatakan, "Saya ingin meneruskan tradisi tersebut dan melihat hikmah positif di dalamnya."
Pandangan dan Pengaruh Sosial
Keputusan Try Sutrisno untuk tidak mencalonkan diri lagi dianggap sebagai suatu tindakan negarawan yang luar biasa dan perlu dicontoh.
Beberapa anggota DPR menyatakan bahwa langkah ini menghadirkan kesegaran dalam proses pemilihan wakil presiden, serta menunjukkan komitmennya untuk tidak berambisi lebih jauh jika sudah saatnya.
Sikapnya yang menghormati dinamika politik dan parlimenter menjadi contoh yang berharga bagi kalangan politisi serta masyarakat.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: