Kombes Edy Setyanto, mantan Kapolresta Sleman, baru saja menerima mutasi ke Divisi Hukum Polri sebagai langkah sanksi menyusul insiden yang melibatkan Hogi Minaya.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Mutasi ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026.
Latar Belakang Kasus Hogi Minaya
Kombes Edy Setyanto dijatuhi sanksi demosi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terlibat dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Sanksi ini diberikan setelah sidang disiplin yang digelar pada 26 Februari 2026.
Hogi Minaya terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan kematian dua orang pelaku penjambretan terhadap istrinya pada 26 April 2025, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta.
Dalam situasi tersebut, Hogi berusaha membela istrinya, Arsita, yang sedang dijambret, hingga terlibat dalam insiden fatal ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Proses Disiplin dan Mutasi
Proses sidang disiplin yang berlangsung di Polda DIY dipimpin oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. Hasil sidang memutuskan sanksi dalam bentuk demosi dan pencopotan Edy Setyanto dari jabatannya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, juga menyampaikan bahwa rotasi jabatan dalam Polri merupakan bagian dari pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme.
Ia menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui proses mutasi jabatan ini. "Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana," tegas Kombes Ihsan dari Polda DIY.
Penanganan Kasus Hogi Minaya
Hogi Minaya dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai akibat dari peristiwa tersebut. Ini merupakan bagian penting dari laporan kepolisian terkait tindak lanjut insiden.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penghentian perkara terhadap Hogi Minaya demi kepentingan hukum. Ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi," ungkap Bambang Yunianto.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: