Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 14:40 WIB

Mencari Jejak Uang Suap di Iring-Iringan Kasus Bea Cukai

Author

Mencari Jejak Uang Suap di Iring-Iringan Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pemindahan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pemindahan ini berhubungan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam impor barang KW.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Dalam pengembangan kasus ini, dua tersangka telah ditangkap dan diduga terlibat dalam perintah pemindahan uang yang mencurigakan. KPK berharap dapat mengejar hukuman yang setimpal bagi para pelanggar.

Pemindahan Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi

Menurut pernyataan resmi dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemindahan uang tersebut difasilitasi oleh Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono. Kedua tersangka dianggap memiliki peran vital dalam memerintahkan transaksi ilegal ini.

Salisa Asmoaji, seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, diduga menerima uang dari pengusaha serta importir di bawah arahan kedua tersangka. Hal ini menunjukkan bagaimana sistem internal dapat disusupi oleh tindakan korupsi.

Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata

Proses Penggeledahan dan Penemuan Uang Tunai

KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house yang telah ditentukan dan menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar. Uang tersebut disimpan di dalam lima koper dan diduga berasal dari hasil aktivitas korupsi yang berhubungan dengan pengaturan jalur masuk barang dalam kepabeanan.

Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa penemuan ini memperkuat bukti-bukti permulaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang lebih besar. Proses penegakan hukum kini memasuki fase yang lebih mendalam untuk mencari tahu skema besar di balik kegiatan ini.

Status Tersangka dan Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam skandal ini. Di antara mereka terdapat mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan serta beberapa pegawai lain di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mereka diancam dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 605 KUHP. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan uang rakyat.

Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU