Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, setelah menemukan sejumlah uang tunai senilai Rp 5,19 miliar.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Penangkapan ini dilakukan pada awal Februari 2026 dan membawa implikasi besar terkait praktik korupsi di Kementerian Keuangan.
Penggeledahan yang Mengungkap Praktik Korupsi
Pada tanggal 13 Februari 2026, KPK melaksanakan penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menghasilkan penemuan lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5,19 miliar.
Budiman Bayu Prasojo ditangkap secara langsung di Kantor Pusat DJBC dan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa penggeledahan ini berhasil mengungkap praktik penyimpangan di lingkungan Bea Cukai.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Temuan Safe House dan Jaringan Korupsi
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa uang tunai tersebut disimpan di tempat yang dikenal sebagai 'safe house', sering digunakan untuk tujuan publik, namun disalahgunakan sebagai lokasi penyimpanan hasil korupsi.
Asep Guntur kemudian menginstruksikan timnya untuk 'membersihkan' lokasi tersebut setelah penangkapan Budiman.
Penggeledahan di dua lokasi safe house mengungkap berbagai mata uang, termasuk rupiah, yang diduga diperoleh melalui praktik korupsi yang terjadi antara tahun 2024 hingga 2026.
Dana untuk Pembelian Mobil Operasional
Duit hasil korupsi tersebut diduga dimanfaatkan Budiman untuk tujuan pembelian mobil operasional, yang dibuktikan dengan adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di dalam koper yang diamankan.
Asep Guntur menjelaskan bahwa uang juga ditemukan di dalam mobil operasional, memungkinkan pejabat untuk mengakses dana dengan cara lebih mudah tanpa harus pergi ke safe house.
Saat ini, Budiman Bayu dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara penyidikan terus dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan korupsi yang ada.
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: