Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 19:26 WIB

Jokowi Menanggapi Gugatan di MK Soal Kerabat Pejabat di Pilpres

Author

Jokowi Menanggapi Gugatan di MK Soal Kerabat Pejabat di Pilpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan mengenai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi kerabat presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan

Ia menekankan bahwa setiap individu di Indonesia memiliki kedudukan konstitusional yang sama dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Tanggapan Jokowi atas Gugatan di MK

Joko Widodo menegaskan, 'Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama.' Ini menunjukkan bahwa semua warga negara berhak untuk mengajukan perkara hukum ke MK.

Presiden juga menekankan pentingnya menghormati proses yang sedang berlangsung di MK. 'Nah, ini kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya,' ucapnya.

Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata

Gugatan Terhadap UU Pemilu

Gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 yang meminta agar MK melarang kerabat dekat presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden.

Menurut Raden Nuh dan Dian Amalia, ketidakadaan larangan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam politik. Hal ini menjadi isu penting menjelang pemilihan presiden yang mendatang, di mana keadilan dalam pemilihan sangat diperhatikan.

Dampak Potensial dari Gugatan

Gugatan ini berpotensi mempengaruhi dinamika politik di Indonesia. Jika MK menerima gugatan tersebut, akan ada implikasi besar terhadap calon-calon presiden dan wakil presiden yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang sedang menjabat.

Keputusan MK juga dapat memicu diskusi lebih lanjut tentang reformasi dalam undang-undang pemilihan umum di Indonesia. Ini menjadi latar belakang penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan yang demokratis.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU