Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 16:24 WIB

Dorongan Pemerintah bagi ASN untuk Berpartisipasi dalam Komcad

Author

Dorongan Pemerintah bagi ASN untuk Berpartisipasi dalam Komcad

Pemerintah Indonesia mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari upaya memperkuat pertahanan negara.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Hal ini disampaikan dalam surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terbit pada 20 Februari 2026.

Dasar Hukum dan Arahan Kebijakan

Surat Menteri PAN-RB nomor B/22/M.SM.00.00/2026 menguraikan sembilan poin penting, salah satunya menekankan partisipasi ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran.

Pelibatan ASN ini diarahkan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pertahanan negara serta penerapan semboyan BerAKHLAK.

Di samping itu, pelatihan ini menggarisbawahi kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan pemerintahan yang sah.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Pelatihan sebagai Wujud Bela Negara

Poin ketiga dalam surat tersebut menekankan bahwa pelatihan dasar kemiliteran adalah bagian dari pelaksanaan bela negara yang sejalan dengan Asta Cita Presiden.

Asta Cita ini meliputi upaya memperkuat sistem pertahanan dan keamanan serta meningkatkan kemandirian bangsa.

Dalam surat itu dijelaskan, 'Pelatihan Dasar Kemiliteran bagi ASN merupakan wujud nyata pelaksanaan Bela Negara sebagai implementasi Asta Cita 2.'

Proses Rekomendasi dan Implementasi

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk merekomendasikan ASN yang memenuhi syarat dan kompetensi agar dapat bergabung dalam Komcad.

Keterlibatan ASN diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam komponen pertahanan negara.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB turut menambahkan, 'Keikutsertaan ASN menjadi Komcad bersifat sukarela.'

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU