Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 16:21 WIB

Respons Kementan Terhadap Pembatasan Impor Unggas oleh Arab Saudi

Author

Respons Kementan Terhadap Pembatasan Impor Unggas oleh Arab Saudi

Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan penjelasan terkait kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (SFDA). Ini merupakan langkah umum dalam perdagangan internasional produk peternakan yang diambil oleh berbagai negara.

Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing

Kementan menambahkan bahwa meskipun Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan, kebijakan ini merupakan bagian dari sistem pengelolaan risiko kesehatan hewan yang telah berjalan lama.

Kebijakan Pembatasan Impor Unggas

Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, menyatakan bahwa kebijakan ini berawal dari wabah avian influenza yang terjadi pada pertengahan 2000-an. "Pembatasan impor dilakukan berdasarkan perkembangan penyakit global yang diwaspadai," ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan sistem kesehatan hewan merupakan fondasi kepercayaan dalam pasar internasional. "Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional," tegasnya.

Meskipun Indonesia berada di daftar pembatasan, Agung menekankan bahwa hal ini tidak mencerminkan kesehatan hewan nasional secara keseluruhan. Ia menyatakan, "Posisi kami merupakan bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi."

Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial

Dampak Terhadap Industri Unggas Nasional

Kementan memastikan bahwa dampak dari kebijakan ini terhadap industri unggas nasional cukup minimal. Agung mengungkapkan bahwa ekspor produk unggas ke Arab Saudi tergolong kecil dan pasar domestik tetap menjadi penopang utama.

"Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor," tambahnya, mengindikasikan potensi ekspansi di sektor ekspor.

Kementan juga menjelaskan bahwa ada misi diplomasi veteriner yang terus berlanjut untuk membuka akses pasar yang lebih luas. "Pendekatan kami tidak hanya fokus pada pembukaan pasar, tetapi juga memastikan produk peternakan Indonesia menghadirkan standar yang diakui dunia," jelasnya.

Proses Akses Pasar untuk Produk Olahan Unggas

Makmun, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan, mengungkapkan bahwa akses pasar untuk produk unggas segar ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi. Produk berupa karkas dan telur belum mendapatkan persetujuan untuk akses pasar.

Namun, ada kemajuan terkait ekspor produk olahan unggas yang sudah memenuhi persyaratan sanitari. "Produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan untuk membunuh virus HPAI dibolehkan untuk diekspor," tambahnya.

Menurut data yang tersedia, pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengekspor produk olahan daging ayam ke Arab Saudi senilai USD 294.654. Di sisi lain, izin ekspor untuk produk unggas yang telah disterilkan juga diharapkan diterima pada tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU