Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 16:01 WIB

Bareskrim Amankan Dua Tersangka yang Bantu Pelarian Bandar Narkoba

Author

Bareskrim Amankan Dua Tersangka yang Bantu Pelarian Bandar Narkoba

Bareskrim Polri berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam pelarian bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar. Penangkapan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di Indonesia.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Koh Erwin berusaha melarikan diri ke luar negeri setelah kasus suap yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota terkuak.

Awal Pelarian Koh Erwin

Koh Erwin mulai melarikan diri setelah kasus suap yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, terungkap. Ia berusaha meninggalkan Indonesia untuk menghindari proses hukum yang sedang berlangsung.

Brigjen Eko menyatakan bahwa penyidik Bareskrim memperoleh informasi mengenai rencana pelarian tersebut melalui pengembangan penyidikan. Tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap individu-individu yang diduga membantu Erwin.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Penangkapan Pelaku Pendukung

Tim gabungan berhasil mengidentifikasi Akhsan al Fadhli alias Genda, yang diduga membantu Koh Erwin menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Hasil interogasi terhadap Akhsan mengungkapkan rencana Erwin untuk menyeberang ke Malaysia secara ilegal melalui jalur laut.

Rusdianto alias Kumis juga ditemukan terlibat sebagai fasilitator untuk proses penyeberangan tersebut. Ia dihubungi oleh seseorang yang dikenal sebagai 'The Docter' untuk menyiapkan kapal bagi Erwin.

Rincian Penyiapan Pelayaran

Setelah informasi terkumpul, Rusdianto menghubungi Rahmat untuk menyiapkan kapal senilai Rp7 juta. Ia kemudian mengantarkan Koh Erwin ke pelabuhan di Tanjung Balai untuk meneruskan pelariannya.

Namun, upaya pelarian ini terhalang oleh tindakan penangkapan Bareskrim. Kombes Handik Zusen menegaskan bahwa tindakan tegas harus dilakukan untuk melumpuhkan pelaku saat ditangkap.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU