Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 13:37 WIB

Penangkapan Ko Erwin: Buron Narkoba Terkenal Ditangkap di Nusa Tenggara Barat

Author

Penangkapan Ko Erwin: Buron Narkoba Terkenal Ditangkap di Nusa Tenggara Barat

Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang selama ini diburu, berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

Dalam proses penangkapan, Ko Erwin tampak menggunakan kursi roda akibat luka tembak saat berusaha melarikan diri dari aparat kepolisian.

Detail Penangkapan Ko Erwin

Ko Erwin, yang dikenal dengan nama lengkap Erwin Iskandar, ditangkap dalam operasi gabungan antara Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri.

Operasi penangkapan terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat Ko Erwin mencoba melarikan diri menuju Malaysia. Kombes Handik Zusen, pemimpin penangkapan, menjelaskan, "Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan."

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Kondisi Saat Kedatangan di Bareskrim

Setelah penangkapan, Ko Erwin diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.

Ia terlihat mengenakan masker putih dan topi hitam, dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna oranye saat diturunkan dari mobil Polis.

Reaksi dan Proses Hukum

Masyarakat menanggapi penangkapan ini dengan perhatian, mengingat Ko Erwin adalah salah satu buronan yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim.

DPO tersebut dikeluarkan pada 21 Februari 2026, menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menanggulangi jaringan narkoba yang semakin meresahkan.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU