Hafiz Mahendra, seorang pengemudi yang terlibat dalam aksi ugal-ugalan, kini resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata tajam dan pelat nomor palsu. Penangkapan ini berlanjut setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadapnya.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kepolisian menjelaskan bahwa tindakan ugal-ugalan ini berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya. Dengan adanya temuan senjata tajam, Hafiz menghadapi ancaman hukum yang serius.
Tindakan Ugal-Ugalan dan Penetapan Tersangka
Hafiz Mahendra terlibat dalam pengemudian ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Tindakan tersebut menjadi perhatian serius karena bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menyatakan bahwa Hafiz menggunakan pelat nomor palsu saat melakukan aksi tersebut. Ketika dihentikan oleh polisi, Hafiz melarikan diri dan menerobos arus lalu lintas yang ramai.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Temuan Senjata Tajam dan Pelat Palsu
Setelah penangkapan, mobil yang dikemudikan Hafiz digeledah oleh pihak kepolisian. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan senjata tajam, termasuk golok dan badik, serta beberapa pelat nomor yang dinyatakan tidak valid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan, "Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi."
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Hafiz kini diancam dengan hukuman yang cukup berat. Berdasarkan Pasal 307 dan Pasal 391 KUHP, dia bisa dihukum penjara hingga tujuh tahun akibat kepemilikan senjata tajam dan pemalsuan pelat nomor.
Sanksi atas tindakan ugal-ugalan juga berpotensi menambah beban hukum bagi Hafiz. Ia bisa menghadapi hukuman tambahan hingga empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta.
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: