Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:20 WIB

Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Korupsi di Bea Cukai: Penangkapan Budiman Bayu Prasojo

Author

Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Korupsi di Bea Cukai: Penangkapan Budiman Bayu Prasojo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Budiman Bayu Prasojo, seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terkait dugaan pelanggaran hukum mengenai gratifikasi. Penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC pada pukul 16.00 WIB dan menandai langkah penting dalam pengawasan di sektor kepabeanan.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penangkapan ini berhubungan dengan temuan uang tunai sebesar Rp 5 miliar yang ditemukan dalam lima koper di Ciputat, Tangerang Selatan. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka lain yang terkait dengan praktik ilegal dalam impor barang.

Rincian Penangkapan Budiman Bayu Prasojo

Penangkapan Budiman Bayu Prasojo terjadi pada 26 Februari 2026 dan merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan oleh KPK. Proses ini dianggap penting dalam penegakan hukum terkait praktik korupsi di sektor kepabeanan.

Menurut Budi Prasetyo, Budiman ditangkap berdasarkan dugaan yang mencakup penyimpangan hukum dalam gratifikasi. Setelah penangkapan, Budiman langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan

Rangkaian Kasus Impor Barang Palsu

KPK telah menetapkan enam tersangka lain terkait kasus ini, termasuk beberapa pejabat di DJBC dan perusahaan swasta, PT Blueray. Mereka diduga terlibat dalam konspirasi untuk memperlancar ekspor barang KW tanpa prosedur yang benar.

Asep, anggota KPK, mengatakan bahwa pemufakatan ini terdiri dari beberapa individu, termasuk John Field, pemilik PT Blueray, serta pegawai DJBC seperti Rizal dan Orlando Hamonangan. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keandalan sistem pabean di Indonesia.

Dampak Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

KPK mencatat bahwa para tersangka dapat dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan korupsi, termasuk Pasal 12B mengenai gratifikasi. Tindakan ini mencerminkan pengawasan yang lemah di lingkungan DJBC dan dapat merugikan negara dengan besar.

Pihak KPK berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pematuhan hukum dalam lembaga pengawasan barang impor.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU