Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah. Vonis ini diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 26 Februari 2026.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Dalam proses persidangan, kerugian yang ditimbulkan negara diperkirakan mencapai Rp 9 triliun, meskipun beberapa angka kerugian lainnya belum terbukti secara hukum.
Detail Vonis dan Proses Hukum
Riva Siahaan bersama rekannya, Maya Kusmaya dan Edward Corne, terbukti bersalah dalam kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Mereka dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan untuk Riva dan Maya, sementara Edward divonis 10 tahun dengan denda yang sama.
Putusan ini berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, di mana total kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai Rp 9 triliun. Meskipun ada juga kerugian senilai Rp 171 triliun yang tidak terbukti dalam ketetapan hukum.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pernyataan Riva Siahaan Setelah Vonis
Usai mendengar vonis, Riva Siahaan menyatakan, "Tuhan Maha Baik, Tuhan Maha Tahu, dan saya melakukan semuanya untuk kebaikan bangsa dan negara. Tuhan Maha Tahu. Saya melakukan pekerjaan seperti saya melakukan pekerjaan untuk Tuhan."
Ia juga meyakini bahwa keadilan akan terwujud di waktu yang tepat, menyatakan, "Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan."
Tanggapan Terhadap Kasus Korupsi di Sektor Energi
Kasus ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Korupsi dalam industri energi, terutama dalam pengelolaan minyak, menjadi isu yang sangat serius yang mengancam kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Diharapkan dengan adanya vonis bagi petinggi perusahaan seperti Riva Siahaan, hal ini dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya energi di masa mendatang.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: