Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, telah mengajukan gugatan terkait Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Gugatan ini mencakup isu kelayakan calon presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan hubungan keluarga dengan pejabat tinggi negara.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini mendalami ketentuan yang dianggap lemah dalam mencegah konflik kepentingan di arena pemilu.
Pasal 169 UU Pemilu dinilai tidak secara tegas mengatur konflik kepentingan yang mungkin muncul antara calon president dan wakil presiden dengan pejabat yang sedang menjabat.
Pengacara berargumen bahwa ketidakjelasan dalam pasal tersebut dapat memberikan jalan bagi praktik nepotisme, yang berpotensi merugikan keadilan dalam pemilu.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Argumentasi Penuntutan
Dalam pengajuan gugatan, mereka menekankan bahwa Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka mempertanyakan ketidakadaan regulasi yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus bebas dari hubungan darah yang dapat memicu konflik kepentingan.
Hal ini dinilai melanggar prinsip keadilan serta hak konstitusional untuk mendapatkan pemilu yang adil dan berintegritas, dan bisa berpotensi merusak tatanan demokrasi.
Dampak Potensial Terhadap Pemilu
Advokat menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 169 berpotensi menciptakan situasi di mana praktik nepotisme dapat terjadi secara sistematis.
Keluarga dari presiden dan wapres yang sedang aktif dalam jabatan mereka dapat mengakses sumber daya yang tidak bisa diakses oleh calon lain, menimbulkan ketidakadilan.
Kondisi ini dapat memengaruhi objektivitas proses hukum dan menodai prinsip pemilihan yang adil serta setara antara semua kandidat.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: