Seorang pengemudi berinisial HM (25) diamankan oleh kepolisian setelah berkeliling di Jakarta Pusat dengan mobil secara ugal-ugalan. Hal ini termasuk melawan arah dan menabrak beberapa kendaraan di sekitarnya.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Penangkapannya membuat penasaran para warga setempat, di mana HM tampak tidak melakukan perlawanan dan merasa kebingungan saat ditangkap di tempat kejadian.
Kronologi Insiden di Jalan Gunung Sahari
Insiden ini berlangsung pada Rabu sore, 23 Februari, di Jalan Gunung Sahari. HM diduga menerobos kerumunan lalu lintas dan melawan arus, menyebabkan kekhawatiran di kalangan warga.
Salah seorang saksi, Wawa, berbagi pengalamannya, menjelaskan bagaimana HM muncul dalam keadaan bingung dan tidak memberikan perlawanan. Sementara itu, penumpang wanita di kursi depan tampak santai dengan ponselnya, sedangkan penumpang belakang terlihat panik di tengah kerumunan yang berkumpul.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Reaksi Warga dan Penanganan Petugas
Beberapa warga, termasuk Frangky, menyaksikan situasi tersebut dan mendengar tembakan peringatan dari polisi. Frangky menambahkan bahwa ia bergegas mempertahankan HM dan penumpangnya agar tidak menjadi sasaran kemarahan warga.
Dia mengungkapkan, 'Posisinya sudah terjepit seperti itu, sementara massa sudah banyak. Intinya melindungi agar tidak sampai ada korban jiwa,' menekankan bahwa tindakannya membantu meredakan ketegangan di lokasi.
Temuan dan Tindakan Hukum
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, ditemukan empat pasang pelat nomor berbeda di dalam mobil HM, serta dua senjata tajam dan satu senapan mainan. Hal ini mengindikasikan bahwa HM mungkin ingin menghindari penangkapan.
Kombes Komarudin dari Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, 'Di dalam mobil ditemukan ada empat, tiga pasang ditambah satu yang terpakai.' Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 311 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga empat tahun.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: