Komisi III DPR menggelar audiensi dengan orang tua Fandi Ramadhan, ABK yang terancam hukuman mati terkait penyelundupan sabu hampir 2 ton.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Pertemuan ini terjadi setelah penangkapan kapal Sea Dragon di perairan Karimun pada Mei 2025.
Latar Belakang Kasus
Fandi Ramadhan dituntut karena ditemukan sabu di kapal tempat ia bekerja. Pengacara Hotman Paris mengklaim kliennya tidak tahu tentang penyelundupan tersebut.
Hotman menyatakan Fandi hanya membantu memindahkan kardus tanpa mengetahui isinya dan mempertanyakan dasar penuntutan.
Dia juga menambahkan bahwa Fandi baru tiga hari bekerja di kapal tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang logika penuntutan hukuman mati.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan konteks keterlibatan Fandi dalam kasus ini.
Pernyataan Pihak Komisi III DPR
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan audiensi bukan intervensi dalam proses hukum, melainkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai undang-undang.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Ia menjelaskan fungsi pengawasan DPR untuk menilai keadilan dalam proses hukum terdampak masyarakat.
Habiburokhman juga mengingatkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap langkah hukum yang diambil.
Penekanan pada keadilan ini menjadi sangat relevan mengingat beratnya tuntutan terhadap Fandi.
Proses Hukum dan Penuntutan
Fandi dituduh terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan sejumlah orang lainnya, dengan penuntutan terpisah untuk tiap terdakwa.
Ada beberapa nama lain yang terlibat, termasuk seseorang yang diketahui dengan nama Jacky Tan yang masuk daftar pencarian orang.
Kasus ini mencerminkan tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan narkoba yang melibatkan banyak pihak.
Pertimbangan yang cermat terhadap peran masing-masing terdakwa menjadi vital dalam proses hukum yang berkeadilan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: