Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 11:15 WIB

Pengungkapan Sindikat Phishing E-Tilang oleh Bareskrim Polri

Author

Pengungkapan Sindikat Phishing E-Tilang oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap sindikat penipuan daring yang beroperasi dengan modus SMS blast e-tilang palsu. Pengungkapan ini dilakukan setelah terima laporan dari masyarakat mengenai 11 tautan phishing yang menyerupai website resmi pembayaran e-tilang.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

Brigjen Pol Himawan Bayi Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, menyatakan bahwa modus ini melibatkan penyebaran SMS dari beberapa nomor telepon yang ditujukan kepada masyarakat. Penipuan ini berakibat pada kerugian finansial yang signifikan bagi para korban, mencapai jutaan rupiah.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Kasus penipuan ini berawal dari laporan Kejaksaan Agung yang mencatat temuan terhadap nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 pada 9 Desember 2025. Laporan tersebut mencakup 11 tautan phishing yang telah beredar luas dan terlihat sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan Agung RI.

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan lima nomor berbeda untuk menyebarkan SMS blast, yang bertujuan memperluas jangkauan penipuannya. Dengan cara ini, mereka berupaya menjaring lebih banyak korban ke dalam jebakan mereka.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Modus Operandi Penipuan

Korban yang terjebak mengaku menerima SMS dari nomor yang tidak dikenali, yang memberitakan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas. Pesan tersebut juga menyertakan tautan yang, jika diklik, akan mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu yang sangat mirip dengan yang resmi.

Beberapa laporan juga mencatat bahwa fenomena penipuan ini meluas hingga Sulawesi Tengah, dengan laporan resmi LP/B/1691/XII/2025/SPKT Polres Palu. Banyak korban kemudian memberikan data pribadi serta informasi kartu kredit mereka, yang berujung pada kerugian finansial yang besar.

Tindak Lanjut dan Penangkapan

Tim patroli siber Polri berhasil mengidentifikasi 124 tautan phishing tambahan serta enam nomor telepon lain yang digunakan oleh pelaku. Penyelidikan ini akhirnya menghasilkan penangkapan lima tersangka yang dilakukan di Jawa Tengah dan Banten.

Kelima tersangka ini memiliki peran berbeda dalam jaringan penipuan, termasuk mengelola SMS blast serta menyediakan kartu SIM untuk kepentingan aksinya. Mereka dikenakan berbagai pasal terkait kejahatan siber dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara yang bisa mencapai 15 tahun.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU