Pihak kepolisian baru saja mengungkap skema kejahatan siber yang melibatkan modus eTilang palsu, yang menyasar rekening warga negara Indonesia. Para pelaku menggunakan nama Kejaksaan Agung untuk menipu korban dan mengambil data penting.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Kasus ini mencuat setelah ditemukan 11 tautan phishing yang menyerupai website resmi pembayaran eTilang milik Kejaksaan. Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan informasi pribadi termasuk data kartu kredit dari korban.
Penemuan dan Penangkapan Pelaku
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa para pelaku menggunakan beberapa nomor telepon untuk menyebarkan SMS blast berisi tautan palsu. Modus operandi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga terpantau di Polda Sulawesi Tengah dengan metode yang serupa.
Selama melakukan penyelidikan, kepolisian menemukan bahwa tautan yang dibagikan pelaku sangat mirip dengan website resmi Kejaksaan Agung, membuat korban gampang terkena tipu daya tersebut. Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Peran Tersangka dan Kendali Jaringan
Dari lima tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. WTP sebagai aktor utama yang mengoperasikan perangkat SMS blasting, sedangkan FN dan RW membantu dalam proses operasional lainnya.
Menyusul penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa skema kejahatan ini ternyata dikendalikan oleh warga negara asing dari China. Himawan menjelaskan bahwa para tersangka di Indonesia menerima instruksi melalui aplikasi komunikasi seperti Telegram.
Peringatan untuk Masyarakat
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan informasi dari SMS yang diterima dari nomor yang tidak dikenal. Himawan menekankan pentingnya verifikasi terhadap keaslian website sebelum menginput informasi pribadi.
Masyarakat juga disarankan untuk langsung menghubungi customer service bank jika merasa curiga terhadap informasi yang diterima. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: