Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 15:16 WIB

Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Bocah di Sukabumi

Author

Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Bocah di Sukabumi

Penyelidikan kematian seorang bocah berinisial NS di Sukabumi berujung pada penetapan tersangka. Ibu tiri korban, yang bernama TR, diduga terlibat dalam kekerasan fisik dan psikis yang menyebabkan tragedi ini.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa penganiayaan ini berlangsung bertahun-tahun dan tercatat dalam laporan polisi meskipun beberapa kali berakhir damai.

Pengungkapan Kasus

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa penetapan TR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti terkait tindakan kekerasan. Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk melindungi hak anak di wilayah tersebut.

Fakta mengejutkan mengemuka, yaitu penganiayaan terhadap NS telah berlangsung sejak 2023. Samian menjelaskan bahwa bentuk kekerasan yang dialami korban bervariasi, mulai dari dijewer, ditampar, hingga dicakar selama tinggal bersama TR.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Motif di Balik Tindakan Kekerasan

Terkait dengan motif kekerasan ini, AKBP Samian menyebutkan bahwa TR mengklaim tindakannya sebagai bentuk pendisiplinan terhadap anak. Penyidik masih mencari alasan yang lebih mendalam mengenai perilaku tersebut.

Sebagai orang tua, TR menggunakan argumen pendidikan sebagai pembelaan untuk tindakannya. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera, baik kepada tersangka maupun masyarakat luas.

Penegakan Hukum

TR akan dijerat dengan pasal berat sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak. Ia diancam dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Penegakan hukum dalam kasus ini menegaskan keseriusan aparat dalam menangani isu kekerasan terhadap anak yang semakin meresahkan. Diharapkan tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran publik tentang perlunya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU