Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri mengumumkan kemungkinan pengembangan kasus penjualan bayi hingga ke jaringan internasional jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak asing.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Saat ini, Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi.
Pengembangan Kasus Penjualan Bayi
Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa meskipun kasus saat ini masih fokus di tingkat nasional, potensi untuk pengembangan ke skala internasional tetap ada.
"Kami masih pada posisi nasional. Namun demikian, anggota kami tetap mengembangkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga lintas negara," jelasnya.
Pengembangan tersebut melibatkan kolaborasi antara berbagai pihak dari dalam dan luar institusi Polri. Nurul menambahkan, "Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal namun juga secara internal... untuk melakukan yang namanya patroli siber."
Modus operandi yang digunakan pelaku juga memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau korban. Kasus ini pertama kali terdeteksi pada tahun 2024.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Penangkapan dan Modus Operandi
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri mengidentifikasi dua kelompok pelaku yaitu kelompok perantara dan kelompok orang tua. Kelompok perantara terdiri dari sejumlah perempuan yang aktif menjual bayi di lokasi-lokasi seperti Bali, Kepri, dan Jabodetabek.
Sementara kelompok orang tua menjadi penyedia bayi yang dijual, dengan nama-nama seperti NH, LA, dan S yang beroperasi di lokasi strategis. "Aksi ini dilakukan sejak tahun 2024," lanjut Nurul.
Jaringan ini memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk transaksi, dengan platform seperti TikTok dan Facebook dipilih sebagai saluran utama untuk menjangkau calon korban dan pembeli. Nurul mengatakan, "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos."
Sanksi Hukum yang Dihadapi
Para tersangka menghadapi ancaman sanksi berdasarkan beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang. Mereka dapat dikenakan pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menuntut hukuman yang sama, yaitu antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Polri berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan mendalam, termasuk bekerja sama dengan pihak perbankan dan ahli pidana untuk menyelidiki lebih jauh metode yang dipakai oleh para pelaku.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: