Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian aturan baru mengenai pembangunan lapangan padel. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait dampak kebisingan dan lingkungan dari kegiatan padel.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Aturan ini ditetapkan setelah rapat khusus yang dilakukan pada 23 Februari 2026. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi olahraga tersebut.
Larangan Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa penerbitan izin untuk pembangunan lapangan padel di lingkungan perumahan akan dilarang. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan warga mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas padel.
Pramono menegaskan, "Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru." Keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai dinas terkait.
Dengan peraturan ini, diharapkan gangguan terhadap masyarakat di lingkungan perumahan dapat dikurangi dengan merelokasikan lapangan padel ke zona yang lebih sesuai.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Pembatasan Jam Operasional dan Kebisingan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan pembatasan jam operasional untuk lapangan padel yang berada di perumahan. Padel hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, serta diwajibkan untuk dilengkapi dengan peredam suara.
Pramono menjelaskan, "Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga." Aturan ini bertujuan untuk menekan keluhan yang muncul terkait suara yang dianggap mengganggu.
Dia menambahkan bahwa jika lapangan padel terus menyebabkan kebisingan, pengelola harus membuat ruang kedap suara untuk menjaga ketenangan masyarakat sekitar.
Persyaratan Izin dan Penertiban Lapangan Tidak Berizin
Selanjutnya, semua pembangunan lapangan padel di Jakarta harus mendapatkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Pramono mengungkapkan, "Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga."
Ini dilakukan agar pembangunan lapangan padel mematuhi tata ruang yang ada dan tidak merugikan warga sekitar. Selain itu, pemerintah juga melakukan penertiban terhadap lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Pramono menegaskan, "Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha." Saat ini, terdapat 397 lapangan padel di Jakarta yang tengah diperiksa kelengkapan perizinannya.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: